SEMARANG, Berita Merdeka Online – Perjalanan seorang pemuda asal Mayong Jepara, Widodo (25), bersama calon istrinya berubah menjadi pengalaman menegangkan setelah mobil yang dikendarainya dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Arteri Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Rabu (24/9/2025) malam lalu.
Widodo menuturkan, malam itu ia sedang mengantar calon istrinya dari Jepara menuju Mijen, Kota Semarang, menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dengan nomor polisi K 1089 QC milik sepupunya.
Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, mobilnya tiba-tiba dihadang oleh dua kendaraan roda empat dan sebuah sepeda motor. Kelompok tersebut diduga merupakan debt collector.
“Saya diberhentikan dan langsung dituduh membawa mobil bodong. Mereka membentak saya sampai calon istri saya menangis. Waktu saya coba hubungi sepupu, ponsel saya malah dirampas,” ujar Widodo usai membuat aduan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Putra Ratu Kalinyamat di Polrestabes Semarang, Kamis (2/10/2025).
Kejadian itu tak berhenti di jalan. Widodo mengaku dipaksa ikut ke kantor salah satu perusahaan pembiayaan, Mega Finance cabang Semarang. Di sana, ia kembali mendapat perlakuan yang menurutnya tidak pantas.
“Saya berusaha merekam, tapi handphone saya dirampas lagi. Semua foto dan video dihapus. Jumlah mereka ada sekitar tujuh orang,” jelasnya.
Widodo menambahkan, dirinya dipaksa menandatangani sebuah dokumen tanpa penjelasan yang jelas mengenai isi surat tersebut.
Setelah itu, ia bersama calon istrinya justru disuruh pulang menggunakan transportasi online ke Mijen. Ironisnya, biaya perjalanan tersebut harus ia tanggung sendiri, bukan ditanggung pihak perusahaan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Ratu Kalinyamat mendampingi kliennya mengadukan dua kasus hukum yang menimpa Widodo dan Siti Mahmudah, warga Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara
“Pertama, kami melaporkan dugaan perampasan yang dialami saudara Widodo pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Arteri Pelabuhan, Semarang,” jelas Syarif Hidayatullah, S.HI, MH didampingi Sunarto Wibowo Baskoro, SH, MH di Polrestabes Semarang.
Sejumlah orang, kata Syarif, kemudian membentak, mengintimidasi, hingga memaksa Widodo menuju kantor Mega Finance di Peterongan. Karena ketakutan, Widodo akhirnya menandatangani berita acara serah terima kendaraan.
“Mobil itu ditarik secara paksa. Ini jelas bentuk perampasan. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019, debt collector tidak diperbolehkan menarik kendaraan di jalan. Penarikan hanya boleh dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, mulai dari pemberian SP 1 hingga SP 3, bahkan sampai gugatan wanprestasi serta permohonan eksekusi. Sementara klien kami tidak pernah menerima surat peringatan apa pun, apalagi gugatan,” tegas Syarif.
Atas peristiwa tersebut, LBH Putra Ratu Kalinyamat mengadukan pihak debt collector PT SMM dengan dugaan tindak pidana perampasan sesuai Pasal 368 KUHP.
Tak berhenti di situ, Siti Mahmudah selaku debitur juga mengadukan Mega Finance Kudus atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Jepara sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” tambahnya.
Dengan dua laporan ini, LBH Putra Ratu Kalinyamat menegaskan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak warga yang dirugikan oleh praktik penarikan kendaraan di luar jalur hukum serta pelanggaran perlindungan data pribadi.
Sementara itu, pihak Mega Finance Cabang Semarang saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut menyampaikan bahwa nama debitur tercatat di Mega Finance Cabang Kudus, sehingga awak media diminta untuk minta penjelasan ke cabang Kudus.
“Silahkan langsung hubungi cabang Kudus karena unit punya cabang Kudus,” ujar perwakilan dari Mega Finance Cabang Semarang, Ahmad Munjaini. (lim)




Tinggalkan Balasan